Hak waris akan diturunkan kepada anak hingga anak berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.
Klaim jaminan pensiun untuk peserta yang berstatus lajang atau belum menikah meninggal dunia, maka pembayarannya akan diberikan kepada orangtuanya.
Penerima manfaat Jaminan Pensiun hanya terdiri dari peserta, janda/duda, anak, dan orang tua (bagi peserta yang lajang).
Apabila peserta meninggal dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagaimana dimaksud tersebut, maka manfaat Jaminan Pensiun dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial. (*)