Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Saldo JHT Automatis Terpotong?

Rahma - Senin, 31 Juli 2023 | 17:02
KPR BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat tersebut jika memenuhi syarat tertentu.

Peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.

Selain itu peserta juga mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jika peserta mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, apakah akan mempengaruhi jumlah saldo dari JHT?

Dikutip dari kaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, KPR dan PUMP tidak mengurangi saldo yang dimiliki peserta.

PUMP dan KPR merupakan pinjaman yang dilakukan melalui perbankan sehingga tidak ada kaitanya dengan saldo yang dimiliki oleh peserta.

Syarat mengajukan PUMP, KPR dan PRP:

a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

Baca Juga:Ditemukan Meninggal Dunia saat Antar Paket, Apakah Kurir Jasa Logistik Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x