Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Cek Status dan Tunaggakan Iuran BPJS Kesehatan Agar Bisa Dipakai Keambali
2. Konsultasi
Setelah di faskes pertama, bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog.
Setelah tahap administrasi selesai, pasien bisa memulai sesi konsultasi dengan psikiater atau psikolog.
Pada tahap ini, pasien akan ditinjau berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
3. Ambil rujukan obat
Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).