Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Bahkan kini, telah banyak kasus pembiayaan kejiwaan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional ini.
"Bisa dicek di rumah sakit jiwa, mayoritas pakai kartu BPJS," ujar Iqbal.
Cara konsultasi ke psikiater atau psikolog dengan BPJS Kesehatan
Menurut Iqbal, masyarakat yang akan berobat ke psikiater atau psikolog dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama dengan membawa KTP.
"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya.
Nantinya, FTKP akan memutuskan lebih lanjut apakah pasien membutuhkan rujukan atau tidak.
Adapun dikutip dari Kompas.com (23/05/2022), berikut tiga langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa:
1. Datangi faskes pertama
Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.
Jika tidak ada, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.