Follow Us

Cara Bayar Pajak Motor secara Online dan Dokumen yang diperlukan!

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 11 Juli 2023 | 17:02
dokumen bayar pajak motor secara online
(Shutterstock/Muh. Imron)

dokumen bayar pajak motor secara online

  1. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  2. Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  3. Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  4. Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  5. Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah. Perlu diingat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular