Follow Us

Sudah Bayar Iuran Tiap Bulan, Ini Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan

Hinggar - Senin, 27 Februari 2023 | 13:01
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan.

Peserta penerima upah biasanya iuran sudah dibayarkan oleh perusahaan.

Untuk peserta PBI maka iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka harus membayar iuran setiap bulannya secara rutin sesuai kelas yang dipilih.

Selalu membayar iuran setiap bulan, pastinya peserta harus memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan dengan sebaik mungkin.

Diketahui ada lima jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu:

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD

5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan

Baca Juga: Sudah Berhenti Kerja dan Ingin Mendapat BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Ditanggung Pemerintah, Ini Caranya

Bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Jika dalam kondisi darurat peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.

Berikut prosedur yang harus dilakukan:

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Daftar RS Rujukan Dekat Lokasi Domisili

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular