Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Bayar Iuran Tiap Bulan, Ini Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan

Hinggar - Senin, 27 Februari 2023 | 13:01
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Sudah Berhenti Kerja dan Ingin Mendapat BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Ditanggung Pemerintah, Ini Caranya

Bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Jika dalam kondisi darurat peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.

Berikut prosedur yang harus dilakukan:

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Daftar RS Rujukan Dekat Lokasi Domisili

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x