Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Bayar Iuran Tiap Bulan, Ini Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan

Hinggar - Senin, 27 Februari 2023 | 13:01
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan.

Peserta penerima upah biasanya iuran sudah dibayarkan oleh perusahaan.

Untuk peserta PBI maka iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka harus membayar iuran setiap bulannya secara rutin sesuai kelas yang dipilih.

Selalu membayar iuran setiap bulan, pastinya peserta harus memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan dengan sebaik mungkin.

Diketahui ada lima jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu:

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD

5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x