GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan.
Peserta penerima upah biasanya iuran sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Untuk peserta PBI maka iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka harus membayar iuran setiap bulannya secara rutin sesuai kelas yang dipilih.
Selalu membayar iuran setiap bulan, pastinya peserta harus memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan dengan sebaik mungkin.
Diketahui ada lima jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu:
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan