Follow Us

Apa Syarat Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jika ingin melakukan klaim JHT untuk peserta yang telah meninggal dunia, maka ada dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa oleh ahli waris jika ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dari peserta yang telah meninggal:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
Baca Juga: Sudah Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Uang Belum Masuk Rekening, Ini Cara Tracking Pencairan Dana Melalui JMO

  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular