GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Setelah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta tinggal menunggu dana cair dan dikirimkan ke rekening.
Namun untuk mencairkan dana tersebut biasanya membutuhkan proses beberapa hari.
Untuk mengetahui proses pencairan dana peserta bisa melakukan tracking dana JHT.
Tracking dana JHT ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, berikut ini caranya:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.
3. Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).
4. Pilih KPJ yang diklaim.
5. Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua selama 5 hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
(*)