GridStar.ID - Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim adalah Jaminan Hari Tua.
Tak perlu menunggu hingga usia pensiun, Jaminan Hari Tua bisa diklaim jika peserta memenuhi kriteria tertentu.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa kriteria untuk melakukan klaim JHT:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Membuat Akun di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan