Follow Us

Apa Syarat Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim adalah Jaminan Hari Tua.

Tak perlu menunggu hingga usia pensiun, Jaminan Hari Tua bisa diklaim jika peserta memenuhi kriteria tertentu.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa kriteria untuk melakukan klaim JHT:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Membuat Akun di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya

h. Cacat total tetap
1 2

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest