Follow Us

Tak Hanya Pekerja Kantoran, Pengemudi Ojol Juga Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 17:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6.Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular