3. Non-aktif
Jika status peserta non-aktif maka tidak bisa mencairkan BPJS Ketengakerjaan ya.
Kamu wajib cek apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Selain itu, cek juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu apakah aktif atau tidak.
4. Tidak punya rekening pribadi
Pencairan hanya menggunakan rekening atas nama pribadi.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer klaim ke nomor rekening yang dilampirkan di data peserta.
5. Masih Bekerja
Untuk pekerja yang sudah resign atau terkena PHK maka bisa mencairkan saldo JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan pekerja yang masih bekerja hanya bisa mengklaim JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja saat mendapatkan insiden kecelakaan kerja.
6. Pengkinian Data