Dia juga menambahkan, jika seharusnya KPK perlu menganalisa usulan revisi UU BPJS di RUU Kesehatan khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a.
Baca Juga: Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Kantor atau Belum? Ini Sanksi Bagi yang Mangkir
Karena, pasal-pasal tersebut dapat manjadi celah korupsi dana masyarakat yang dikumpulan sebagai iuran JKN.
Bila hal ini berjalan maka prgram JKN akan mengalami defisit akibat penggunaan iuran BPJS digunakan untuk Kemenkes.
Imbasnya jika defist akan berdampak pada penurunan pelayanan kepada masyarakat.
Presiden harus mendukung kerja BPJS Kesehatan, terutama dibidang pelayanan kepada Masyarakat karena masih ada K/L yang tidak serius mendukung JKN.
"Presiden harus mengevaluasi K/L tersebut.
Peningkatan kualitas Program JKN harus didukung oleh peningkatan kewenangan BPJS," tutur Timboel.
"BPJS yang merupakan badan hukum public yang mengelola dana masyarakat, harus diposisikan tetap bertanggungjawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Menteri," tambah Timboel.(*)
Baca Juga: 6 Bansos yang Akan Cair di Tahun 2023, Salah Satunya PBI BPJS Kesehatan