- Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain gaji, pegawai pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
- Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
- Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak. (*)