Follow Us

Bukan Pekerja Kantoran, Memang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek Cara dan Syaratnya

Hinggar - Kamis, 23 Februari 2023 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Apakah pekerja kantoran saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana dengan pekerja freelancer, pengusaha, pedagang, atau pengemudi ojek online?

Apakah mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut akan masuk dalam anggota bukan penerima upah.

Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online:

1 Klik portal layanan pendaftaran di sini

2 pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3 Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4 Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5 Isi data individu (Pekerja BPU)

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Bangkrut, Ini Syaratnya

6 Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7 Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Sebelumnya ada beberapa dokumen pendaftaran yang harus disiapkan.

Dua dokumen tersebut antara lain Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular