GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan layanan jaminan kesehatan untuk pesertanya.
Bahkan dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Bayi yang baru lahir juga bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan?
Apakah mereka juga bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Hal itu yang ditanyakan oleh seorang netizen melalui komentan instagram BPJS Kesehatan pada Kamis (23/02).
"Min mau bertanya. Saya sedang hamil, apa skrg msih perlu membuat bpjs calon bayi?" tanya seorang netizen.
Melalui kolom komentar BPJS Kesehatan menyampaikan terkait pendaftaran bayi.
Mereka menyampaikan jika saat ini kebijakan pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak ada lagi, saat ini bayi bisa didaftarkan setelah lahir.
Bayi yang baru lahir bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui RS tempat bersalin sebelum pulang.
Baca Juga: 4 Penyakit Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Periksanya
Pendaftaran juga bisa dlakukan melalui layanan Pandawa (Layanan Administrasi melalui Whatsapp) di nomor 0811 8 165 165.
Pendaftaran melalui Layanan Pandawa bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00 - 15.00. (*)