Follow Us

Pekerja Penerima Upah Wajib Tahu! Ternyata Segini Besaran Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 24 Februari 2023 | 08:15
JMO BPJS Ketenagakerjaan

JMO BPJS Ketenagakerjaan

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, JHT Bisa Cair Setelahnya

2. Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular