GridStar.ID-Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.
Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS
Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan