- 3.500 VA dan 5.500 VA besaran denda Rp 50.000 per bulan
- 6.600 VA dan 14.000 VA besaran denda 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- di atas 14.000 VA besaran denda Rp 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
(*)