Follow Us

Jangan Sampai Kena Denda Telat Bayar Tagihan Listrik! Ini Besarannya

Hinggar - Rabu, 22 Februari 2023 | 14:31
Listrik PLN
iStock

Listrik PLN

GridStar.ID - Listrik dan air menjadi salah satu kebutuhan dasar rumah tangga setiap harinya.

Setiap bulannya masyarakat harus membayar tagihan PLN.

Jika masyarakat menjadi pelanggan PLN pascabayar maka harus membayar iuran listrik setiap bulannya.

Pelanggan juga harus membayar iuran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Jika pelanggan terlambat membayar iuran setiap bulannya, maka akan dikenai denda dengan besaran tertentu.

Besaran denda yang dibebankan tergantung dengan batas daya yang digunakan.

Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut ini besaran denda yang dibebankan untuk pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik setiap bulannya:

- 450 VA dan 900 VA besaran dendanya Rp 3.000 per bulan

- 1.300 VA besaran denda Rp 5.000 per bulan

- 2.200 VA besaran denda Rp 10.000 per bulan.

Baca Juga: 3 Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Denda Uang hingga Tidak Dapat Pelayanan Publik!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular