Follow Us

BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Melahirkan di Bidan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 22 Februari 2023 | 08:15
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Tribunnews

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Sementara itu, jika kehamilan tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya untuk proses administrasi.

Jadi, dari penjelasan tersebut maka ibu hamil dapat memeriksakan kehamilan atau melakukan proses persalinan di bidan pakai BPJS gratis asal tempat praktik bidan tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular