Sementara itu, jika kehamilan tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya untuk proses administrasi.
Jadi, dari penjelasan tersebut maka ibu hamil dapat memeriksakan kehamilan atau melakukan proses persalinan di bidan pakai BPJS gratis asal tempat praktik bidan tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(*)