Pekerja BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu.
Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Orang yang termasuk kategori tersebut wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan jika terdaftar sebagai peserta BPU.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2023
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah berbeda-beda tergantung pada upah atau penghasilan masing-masing.
Karena itu, tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU perlu diperhatikan.
Terdapat tiga program yang bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Masing-masing program tersebut memiliki rumus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan yang berbeda-beda.
Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang berdasarkan rentang upah tertentu.
Baca Juga:Gak Usah Ribet, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via BRImo
Sedangkan iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat.