GridStar.ID - Para peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib melakukan iuran setiap bulan agar status kepesertaannya terus aktif. Bagaimana cara melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan?
Untuk nasabah BRI, pembayaran iuran BPJS kesehatan dapat melalui mesin ATM BRI atau m-banking BRI (BRImo) maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 dimulai dari kelas I dengan iuran sebesar Rp 150.00, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas II sebesar Rp 35.000.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan penonaktifan kepesertaan.
Nah, berikut ini adalah cara untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melaui aplikasi BRImo dengan mudah.
Cara bayar iuran BPJS KesehatanviaBRImo:
- Buka aplikasi BRImo di smartphone.
- Login menggunakan username dan password.
- Pada halaman utama aplikasi BRImo, klik menu “Lainnya”
- Pilih “BPJS”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih jenis BPJS, "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Denda"