Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
- Kartu berobat (opsional)
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS di Puskesmas bisa dilakukan dengan sejumlah tahap mudah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Philberta Vicky Chrestella A.Md, ketika dihubungi oleh Nakita.id belum lama ini.
Bidan Berta mengatakan kalau langkah pertama yang harus dilakukan pasien adalah datang ke Puskesmas.
Kemudian, pasien menuju loket pendaftaran dan akan diarahkan oleh petugas.
"Daftar seperti biasa, kemudian masuk ke BP (balai pengobatan) umum," ujar Bidan Berta.
"Baru kembali ke pendaftaran untuk menunggu surat rujukan," tambahnya.
Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Jangan lupa, kalian harus membawa surat dari rumah sakit yang meminta rujukan.
"Biasanya, mereka yang minta rujukan juga sudah bawa surat dari rumah sakit," tukasnya.