GridStar.ID - Gerai es krim Mixue baru saja mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Hal tersebut disampaikan oleh MUI pada Rabu (15/02) usai melakukan sidang produk makanan halal.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan jika produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.
"Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Asrorun.
Produk Mixue telah menjamur di berbagai daerah di tanah air.
Mixue diketahui dibuka pertama kali pada tahun 2020 di Kota Bandung.
Gerai es krim asal China tersebut semakin meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan Mixue juga membuka kemitraan dengan pihak luar untuk menjual produknya.
Berapa modal yang diperlukan untuk membuka gerai Mixue?
Dikutip dari Kompas.com, besar biaya franchise Mixue Ice Cream & Tea sekitar Rp 800 juta per gerai.
Baca Juga: Sudah Dijual di Banyak Tempat, Produk Mixue Kini Sudah Mendapatkan Ketetapan Halal dari MUI