GridStar.ID - Saat harus menjalani rawat inap, peserta BPJS Kesehatan mungkin saja mengalami kendala karena ruang rawat inap yang sesuai dengan kelas kepesertaannya telah penuh.
Jika begitu bagaimana peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan?
Hal ini yang sempat ditanyakan oleh seorang netizen melalui instagram resmi BPJS Kesehatan.
"Kalo keadaan parah kemudian kamar rawat inap kelas 3 penuh, apa dong solusinya min?" ujar seorang netizen.
Menjawab pertanyaan tersebut, dikutip dari instagram resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa solusi yang diberikan.
Peserta bisa dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi atau satu tingkat lebih rendah paling lama tiga hari.
Kemudian ia akan dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.
Namun bagaimana jika ruang rawat inap masih penuh setelah 3 hari menjalani perawatan?
Peserta akan ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara.
Jika semua semua kelas perawatan di Rumah Sakit tersebut penuh maka Rumah Sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Ini Syarat Daftar PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023
Peraturan tersebut sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. (*)