GridStar.ID - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada Tahun 2025.
Lantas apa pengganti untuk kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Tanggal 1 Januari 2025 akan menjadi hari diterapkannya Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan.
Awalnya penerapan KRIS ini akan diimplementasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada pertengahan tahun 2024.
Namun rencana penerapan KRIS secara nasional ini diundur hingga 1 Januari 2025.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (09/02).
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Uji coba KRIS
Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.
Baca Juga: BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?
Mickael mengatakan, di 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
(*)