Follow Us

Nggak sampai 5 Menit! JMO Berikan Kemudahan untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu ke Kantor Cabang

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 16 Februari 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat pekerja kini lebih mudah untuk klaim pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama bahkan tidak sampai 5 menit.

“Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta.

"Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Hendra Elvian.

Dijelaskan Agus di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, cetak kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua dan berbagai fitur lain yang dapat dimanfaatkan oleh peserta.

Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store.

Setelah melakukan download aplikasi peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.

Melalui pengkinian data peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat.

Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO.

Baca Juga: BPJS Checking, Perlu Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim Dana JHT, Ini Caranya

Peserta hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT.

“Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJAMSOSTEK, khususnya yang memiliki saldo dibawah Rp 10juta. Semoga dengan berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan pekerja selama menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkas Hendra.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest