Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Iuran BPJS Kesehatan 2023 Belum Berubah, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Hinggar - Kamis, 16 Februari 2023 | 18:03
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Hingga tahun 2023 ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan,iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah terbagi menjadi 3 yaitu:

1. Kelas III sebesar Rp 42.000, peserta akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar RP 7.000.

2. Kelas II dengan iuran Rp 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

3. Kelas I dengan iuran RP 150.000 per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II.

Meski ramai rencana mengenai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan di mana semua kelas perawatan akan disamaratakan, namun belum ada perubahan terkait dengan iuran peserta.

Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru"
Baca Juga: BPJS Checking, Mengenal Program Prolanis BPJS Kesehatan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis

  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "Saya Setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Klik "Selanjutnya"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail Klik "Simpan" Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.
Tanpa mendownload aplikasi, berikut ini cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA:

  • Tambahkan nomor PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di HP
  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Mulai percakapan dengan PANDAWA, dan PANDAWA akan memberikan arahan lanjutan.
Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

  • Anda akan diminta mengisi formulir secara online melalui link yang diberikan PANDAWA
  • Klik link yang diberikan Pandawa Pilih menu pendaftaran baru
  • Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing atau PBPU/Mandiri
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan
  • Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan
  • Ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x