GridStar.ID - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi pilihan yang digunakan masyarakat untuk menempuh perjalanan jarak jauh.
Tak jarang kereta api menjadi transportasi umum pilihan keluarga saat bepergian.
Jika membawa anak kecil yang berusia di bawah 3 tahun, apakah harus membayar tiket sama seperti orang dewasa?
Dikutip dari instagram resmi PT KAI, berikut ini ketentuan untuk pembelian tiket infant atau penumpang yang berusia di bawah tiga tahun (batita).
"Penumpang infant tersebut tidak dikenakan bea tiket (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk atau dipangku," jelas PT KAI melalui akun instagram @kai121_.
Namun bagaimana jika satu penumpang dewasa mengajak lebih dari satu penumpang infant?
- Untuk satu penumpang dewasa hanya diberikan satu reduksi infant.
- Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100%).
- Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas KA (dipangku).
- Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.
- Ketetentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan KA jarak dekat (lokal/komuter) dan KA antarkota (eksekutif, bisnis, ekonomi).
- Khusus KA jarak dekat (lokal/komuter), penumpang infant tidak dicetakkan tiket.
(*)