"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.
Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.
"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.
(*)