Dirinya bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Melansir dari TribunJatim.com, laporan kekayaan harta Wahyu Iman Santoso dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tercatat sebesar Rp12 miliar.
Harta ini dilaporkan pada Januari 2022 lalu.
Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.
Sedangkan harta bergerak dilaporkan adalah motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.
Sehingga harta kekayaan Wahyu diketahui sebesar Rp 12.009.356.307. (*)
Baca Juga: Ini Dia 6 Harta yang Wajib Dilaporkan saat SPT Tahunan, Apa Saja?