Kemenkes dan BPJS Kesehatan juga mengevaluasi standar ruangan KRIS.
"Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria.
Misalnya bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, dan nurse calls untuk memanggil perawat.
Kemudian suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat celcius, pembagian ruangan harus optimal kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur," bebernya.
Kini, sudah ada beberapa rumah sakit yang menerapkan kelas rawat inap standar di seluruh Indonesia.
"Kemudian dari hasil implementasi sepuluh rumah sakit KRIS yang kami evaluasi baik itu rumah sakit vertikal, provinsi, kabupaten, dan swasta, ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan," pungkasnya dilansir dari Kompas.com.(*)
Baca Juga: BPJS Checking, Sri Mulyani Gugat ICW Terkait Audit BPJS Kesehatan, Ada Apa?