GridStar.ID - Aturan baru BPJS Kesehatan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan telah ditetapkan.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Dalam peraturan terbarunya, ada beberapa perubahan aturan mengenai kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan.
Dalam pasal 48, peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun ada perbedaan yang antara aturan lama dan yang baru.
Di aturan baru kenaikan kelas tidak berlaku untuk beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Peserta yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan diperkenankan membayar selisih biaya yang dibutuhkan. (*)