Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jenis Ini Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan Menurut Aturan Baru Permenkes

Hinggar - Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:01
Naik kelas BPJS
Kompas

Naik kelas BPJS

GridStar.ID - Aturan baru BPJS Kesehatan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan telah ditetapkan.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Dalam peraturan terbarunya, ada beberapa perubahan aturan mengenai kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan.

Dalam pasal 48, peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun ada perbedaan yang antara aturan lama dan yang baru.

Di aturan baru kenaikan kelas tidak berlaku untuk beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
Baca Juga: Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja, Benarkah?

  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Di peraturan sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah maupun bukan pekerja bisa naik kelas rawat inap saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Peserta yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan diperkenankan membayar selisih biaya yang dibutuhkan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x