Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja, Benarkah?

Hinggar - Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:01
Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan
dok.istock

Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan pertama hingga rawat inap tingkat lanjutan.

Banyak kabar yang beredar jika pasien peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menjalani rawat inap di rumah sakit selama 3 hari saja.

Benarkah jika peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menjalani rawat inap selama 3 hari saja?

Terkait dengan hal tersebut, Dirut BPJS Kesehatan melalui laman instagram resmi BPJS Kesehatan memberikan penjelasan.

Ia tidak membenarkan jika pasien BPJS Kesehatan hanya bisa menjalani rawat inap selama 3 hari.

"Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," jelas dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Menurutnya, pasien boleh dipulangkan tergantung dari keputusan dokter yang bertanggung jawab dan kondisi pasien itu sendiri.

"Jadi tergantung dari dokter yang bertanggung jawab merawat kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, baru boleh dipulangkan," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Rujukan dari Poli Jiwa di Puskesmas, Apakah Pasien Masuk RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan?

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x