Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Kriteria Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Apa Saja?

Hinggar - Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:02
BPJS Kesehatan tanggung biaya operasi batu empedu
dok.Warta Kota

BPJS Kesehatan tanggung biaya operasi batu empedu

GridStar.ID - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman pada Kamis (09/02).

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dikutip dari Kompas.com.

Dengan penerapan KRIS, maka nantinya kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Ada beberapa kriteria ruang rawat KRIS yang harus diterapkan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa kriteria yang diperlukan:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perbedaan ICU, HCU, dan ICCU Sesuai Fungsi dan Penyakitnya, Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan!

  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas Outlet oksigen. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x