GridStar.ID - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman pada Kamis (09/02).
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dikutip dari Kompas.com.
Dengan penerapan KRIS, maka nantinya kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Ada beberapa kriteria ruang rawat KRIS yang harus diterapkan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa kriteria yang diperlukan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas Outlet oksigen. (*)