Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Sedangkan biaya penerbitan paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.
Untuk biaya penerbitan paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000. (*)