Artinya, memang bukan untuk semua orang. Saat ditanya kemungkinan pembuatan paspor biasa dilakukan dengan durasi sama dengan layanan percepatan paspor 1 hari jadi, menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan.
"1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah," jelasnya.
Permintaan paspor yang sangat banyak membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.
Sudah ada aturannya
Selain itu, ia menambahkan, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor masing-masing.
Untuk mengatasi permintaan tersebut, pihaknya memiliki prosedur pembuatan paspor yang selesai dalam waktu 3-4 hari kerja.
Terkait perbedaan biaya pembuatan paspor yang biasa dan sehari jadi, Achmad menyebut, hal itu memang sudah ada aturannya dari pimpinan.
"Biayanya hasil pembahasan dari Kementerian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya.
Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1 juta.
(*)