Zudan melanjutkan, masyarakat dengan KTP rusak pun tak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya.
Dengan demikian, berikut tata cara ganti KTP rusak:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili
- Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian KTP karena rusak
- Tunggu petugas memproses penggantian KTP.
Zudan menegaskan, mengurus KTP rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
"Gratis," ungkapnya.
(*)