GridStar.ID - Produk minyak goreng Minyakita beberapa waktu terakhir langka di pasaran hingga harga jualnya melambung tinggi.
Diketahui minyak tersebut memiliki harga eceran tertinggi Rp 14.000.
Namun saat dijual dipasaran Minyakita dipasarkan dengan harga lebih dari harga standar yang ditetapkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, kini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerapkan kebijakan baru terkait dengan pembelian Minyakita.
Konsumen yang ingin membeli Minyakita harus menunjukkan KTP.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Kompas.com pada Minggu (05/02).
Pembeli juga diperbolehkan untuk membeli minyak sebanyak 5 kg, namun tidak boleh membelinya dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali.
Zulkifli Hasan menegaskan jika Minyakita dijual melebihi HET, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan yang ada di pasaran, Pemerintah dan produsen juga akan meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan.
Baca Juga: Langka di Pasar Tradisional, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online
Sebelumnya suplai yang diberikan sebesar 300 ribu ton per bulan.
Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang Puasa atau Lebaran 2023. (*)