GridStar.ID - Ingin sewa rumah dengan harga miring?
Ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat dari program Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Rusunawa ini adalah kegiatan lanjutan dari program bergulir dari bentuk Manfaat Layanan Tambahan yang sebelumnya disebut Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta.
Sarana Kesejahteraan Peserta berguna untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
Spesifikasi Rusunawa Jababeka Cikarang:
DetailLuas Tanah : 7.480 m²Luas Bangunan : 5.720 m²Jumlah Bangunan : 2 Twin BlokJumlah Kamar : 245 kamarKapasitas Huni per Kamar : 4 orangTotal dapat menampung : 980 orangLuas Kamar : 18 M²
Peta LokasiRUSUNAWA BPJS KETENAGAKERJAAN CIKARANG JL. KEDASIH IV BLOK P1, MEKARMUKTI, KEC. CIKARANG UTARA, BEKASI JAWA BARAT 17530
Syarat Sewa Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan:
1. Isi Formulir Pendaftaran Sewa
2. Siapkan Dokumen (FC KTP, FC Surat nikah atau KK, Rekomendasi/Surat Keterangan dari Perusahaan tempat bekerja)
3. Pas Foto 4x6 Berwarna
4. Tanda Tangan Surat-Surat Penting (Surat Perjanjian Sewa, Surat Pernyataan Sewa, Bayar Sewa Kamar di Muka, Menyerahkan Jaminan Sewa Kamar, Berita Acara Serah Terima Kamar). (*)
Baca Juga: Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut di Tahun 2023? Ini Jawaban Kemnaker