GridStar.ID - Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU.
Apakah BSUini juga akan diberikan di tahun 2023 ini?
Dikutip dari instagram resmi kemnaker pada 11 Januari lalu, 12.111.906 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat BSU 2022.
Namun untuk tahun 2023 ini, rencana pemberian BSU masih belum diadakan.
"Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis akun instagram @kemnaker.
Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id juga disampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pengumuman notifikasi BSU 2023.
"Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis," tulis Kemnaker.
Baca Juga: Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Syarat Penerima Rp600 Ribu BSU 2023?
(*)