- Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
- Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan fratis
- Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
(*)