GridStar.ID - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Tahap II bakal cair pada 1 Februari 2023.
Pencairan KJP Plus Tahap II ini diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Kamis, (2/2/2023).
Pencairan KJP Plus Tahap II ini akan disalurkan pada 803.121 peserta didik dari tingkat SD hinga SMK.
Dalam Instagram @disdikdki, begini pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap II.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulis unggahan tersebut.
Dana KJP Plus adalah program untuk warga DKI yang kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK dengan biaya dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun skema besaran dana KJP Plus Tahap II adalah sebagai berikut:
1. SD/MI
Total penerima: 367.280 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp250 ribu
2. SMP/MTs