Follow Us

Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 18:01
Ilustrasi Buku Nikah
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
Baca Juga: Baru Seminggu Dekat Langsung Ajak Nikah Ketemu Keluarga Besar, Kaesang Pangarep Ogah Disalip Pria Lain Halalkan Erina Gudono

Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
Baca Juga: Menu Para Raja Akan Jadi Hidangan yang Disajikan di Akad Nikah Kaesang dan Erina

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular