GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa perubahan kelas perawatan.
Beberapa jenis kepesertaan bisa mengubah kelas perawatan jika diinginkan.
Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan juga bisa melakukan perubahan kelas perawatan.
Perubahan kelas perawatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Apa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan kelas perawatan?
Dikutip dari buku Pedoman Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1) KTP atau Kartu Keluarga;
2) Daftar gaji/upah dan tunjangan dari pemberi kerja;
3) Perubahan gaji/upah yang dilakukan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya;
4) Penyesuaian hak kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara berlaku sejak perubahan data golongan/pangkat pada data Masterfile BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran, Ini Perhitungan Denda dari BPJS Kesehatan
(*)