Follow Us

Ibu Hamil Keguguran Wajib Diperiksa, Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya!

Dok Grid - Rabu, 31 Januari 2024 | 15:38
Ilustrasi ibu hamil
ABC News

Ilustrasi ibu hamil

1. Datang ke faskes tingkat pertama

2. Dokter akan memeriksa keluhan pasien termasuk jika dibutuhkan tindakan kuretase dan dilasi

3. Dokter memberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan apabila diperlukan

4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan surat rujukan dan kartu peserta BPJS Kesehatan

5. Pasien bisa mendapatkan perawatan rawat jalan atau rawat inap di RS

6. Dokter bisa memberikan surat rujukan balik sehingga pelayanan kesehatan bisa kembali ke faskes tingkat pertama atau jika tidak memberikan surat kontrol maka pemeriksaan selanjutnya akan kembali ke faskes tingkat pertama. (*)

Baca Juga: Berapa Lama Rawat Inap yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular