Follow Us

Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya

Hinggar - Rabu, 01 Februari 2023 | 23:00
JKK BPJS Ketenagakerjaan
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

a. 2 persen ditanggung oleh pekerja

b. 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

2. Jaminan Kematian

Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

3. Jaminan Pensiun

a. Satu persen ditanggung oleh peserta

b. dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Pastikan Punya Akun SIAPkerja, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Rincian perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU
bpjs ketenagakerjaan

Rincian perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU

Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.

Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest