GridStar.ID - Jaminan Kematian menjadi salah satu program yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk manfaat dari jaminan kematian antara lain uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman hingga pendidikan anak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim manfaat tersebut, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim Jaminan Kematian.
Ahli waris harus mengurus terlebih dahulu akta kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan agar surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dikutip dari Kompas.com, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah:
1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Fotokopi KTP saksi
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)